LPM UIN Suna Lhokseumawe dan PTKIN Se-Indonesia Sinkronisasi Dokumen SPMI Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025
SUMATERA BARAT – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia melakukan langkah masif dalam meningkatkan standar mutu akademik. Bertempat di Sumatera Barat, rangkaian kegiatan strategis digelar untuk menyinkronkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan regulasi terbaru, yakni Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Transformasi Paradigma: Dari Kepatuhan Menuju Capaian Kinerja
Kegiatan diawali dengan pemaparan krusial dari Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Slamet Wahyudi. Dalam materinya, beliau menegaskan bahwa Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 membawa perubahan paradigma besar dalam penilaian akreditasi.
"Penilaian kini bergeser dari sekadar kepatuhan administratif dokumen menuju outcome-based atau capaian kinerja nyata. Sinkronisasi data secara real-time dengan PDDikti menjadi kunci utama bagi perguruan tinggi untuk meraih predikat Akreditasi Unggul," ujar Prof. Slamet.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A., memaparkan tantangan pasca-regulasi baru ini. Beliau menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi SPMI di lingkungan PTKI agar tetap relevan dengan standar nasional tanpa kehilangan kekhasan nilai keislaman.
Penyusunan Dokumen SPMI yang Komprehensif
Sesi teknis dipandu oleh Prof. Dr. Budiyono Saputro, yang memberikan pedoman komprehensif terkait perancangan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Dalam sesi ini, tim ahli yang terbagi dalam beberapa sub-standar bekerja intensif menyusun draf dokumen:
-
Standar Masukan: Khairiani, S.Si., M.Sc., Ph.D. (Isi, SDM, Sarpras, & Pembiayaan).
-
Standar Luaran: Basrul, M.S. (Kompetensi Lulusan).
-
Standar Proses: Rahmiaty, M.Ed (Proses Pembelajaran, Penilaian, & Pengelolaan).
-
Standar Penelitian: Baiquni, M.A., Ph.D.
-
Konsultan Ahli: Dr. Muhammad Anggung Mamumanoso Prasetyo, M.Pd.I.
Momentum Bersejarah: Penandatanganan PKS Terpadu

Pada tanggal 28 April 2026, sebuah tonggak sejarah dicapai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Terpadu antar LPM PTKIN se-Indonesia. Kesepakatan kolaboratif ini mencakup:
-
Sinkronisasi implementasi SPMI lintas institusi.
-
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) silang antar perguruan tinggi.
-
Pengembangan sistem informasi mutu digital terpadu.
Benchmarking dan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif
Tidak hanya fokus pada dokumen, peserta PILJAMU (Pilar Penjaminan Mutu) juga melaksanakan agenda Benchmarking dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Nasional. Kegiatan PkM difokuskan pada dua lembaga pendidikan ternama di Sumatera Barat, yakni Diniyah Putri Padang Panjang dan STIT Ahlu Sunnah Bukittinggi.
Agenda ini dipandu oleh panitia lokal UIN Imam Bonjol dan Bidang Humas PILJAMU. Selain memperkuat silaturahmi, kegiatan ini bernilai strategis dalam pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait pengabdian masyarakat kolaboratif berskala nasional.
Komitmen Bersama Menuju Budaya Mutu
Rangkaian acara ditutup secara resmi oleh Prof. Dr. Budiyono Saputro dengan hasil konkret berupa kesepakatan akhir kerangka (template) standar mutu baru. Standar ini dirancang untuk mengakomodasi otonomi perguruan tinggi sesuai mandat regulasi terbaru.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, seluruh PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan budaya mutu yang unggul, berkelanjutan, dan berdaya saing internasional.